Cara daftar Asuransi jiwa
Cara Klaim Asuransi jiwa, Jenis dan Resikonya
Cara Klaim Asuransi Jiwa
Untuk klaim asuransi jiwa akibat risiko penyakit kritis, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan dokumen agar klaim Anda dapat disetujui. Berikut beberapa persyaratannya:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Formulir klaim penyakit kritis yang diisi lengkap.
- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat.
- Fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk dari laboratorium dan radiologi.
- Dokumen lain yang diminta yang masih terkait dengan klaim.
2. Rawat Inap (Rumah Sakit)
Rawat inap atau rawat inap adalah tindakan medis berupa perawatan kesehatan terhadap pasien dengan menginap di fasilitas kesehatan agar mendapat pengawasan yang intensif dari tenaga kesehatan. Peserta asuransi jiwa yang mendapat perlindungan perawatan dapat langsung melakukan klaim asuransi jiwa ke perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun online.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa akibat opname atau rawat inap adalah dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Formulir pengajuan klaim rawat inap yang telah diisi dengan lengkap.
- Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat.
- Fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan, baik hasil laboratorium maupun dokumen radiologi.
- Dokumen asli bukti pembayaran yang dilegalisasi.
- Dokumen lain yang sangat dibutuhkan dan masih terkait dengan klaim.
3. Memiliki Cacat Total dan Tetap
Selain rawat inap, peserta asuransi jiwa juga dapat mengajukan klaim asuransi jiwa saat tertanggung mengalami kecacatan. Baik itu cacat total maupun tetap, yang disebabkan oleh kecelakaan maupun dari pengobatan penyakit kritis yang pernah dijalani sebelumnya.
Sementara itu, persyaratan umum yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi jiwa akibat risiko kecacatan adalah dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Formulir klaim cacat total.
Surat keterangan dokter mengenai keadaan cacat total atau tetap yang menimpa tertanggung.
Fotokopi hasil pemeriksaan kesehatan, baik hasil laboratorium maupun dokumen radiologi.
Apabila penyebab kecacatan adalah kecelakaan, diperlukan juga surat BAP dari kepolisian sebagai salah satu persyaratan.
Dokumen lain yang masih berkaitan dengan klaim asuransi terkait risiko cacat.
4. Meninggal Dunia (Karena Kecelakaan)
Tentunya salah satu perlindungan utama dari asuransi jiwa adalah pertanggungan terhadap resiko kematian yang dapat diajukan oleh ahli waris. Untuk kondisi meninggal dunia karena kecelakaan, manfaat yang diperoleh adalah Personal Accident Death and Disablement (PADD).
Untuk mengajukan klaim asuransi jiwa terkait risiko kematian akibat kecelakaan, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Mengisi dan mengumpulkan formulir pengajuan klaim kematian.
- Surat kematian dari pemerintah daerah (kelurahan atau desa) dan juga rumah sakit.
- Fotokopi dokumen hasil pemeriksaan.
- Dokumen asli surat BAP polisi.
- Dokumen asli polis asuransi.
- Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan klaim.
5. Meninggal Dunia (Bukan Karena Kecelakaan)
Meninggal dunia karena sebab selain kecelakaan juga dapat memperoleh manfaat pertanggungan dengan mengajukan klaim asuransi jiwa oleh ahli waris. Pengajuan klaim harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang tercantum dalam polis.
Seperti biasa, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi jiwa saat terjadi risiko kematian akibat sakit. Persyaratan ini meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Formulir klaim kematian yang diisi lengkap.
- Surat kematian dari pemerintah daerah (kelurahan atau desa) dan juga rumah sakit.
- Sertifikat pemakaman atau kremasi.
- Dokumen polis asuransi asli.
- Dokumen pendukung lainnya yang masih terkait.
- Ketentuan Klaim Asuransi Jiwa
5. Meninggal Dunia (Bukan Karena Kecelakaan)
Meninggal dunia karena sebab selain kecelakaan juga dapat memperoleh manfaat pertanggungan dengan mengajukan klaim asuransi jiwa oleh ahli waris. Pengajuan klaim harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi yang tercantum dalam polis.
Seperti biasa, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi jiwa saat terjadi risiko kematian akibat sakit. Persyaratan ini meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Formulir klaim kematian yang diisi lengkap.
- Surat kematian dari pemerintah daerah (kelurahan atau desa) dan juga rumah sakit.
- Sertifikat pemakaman atau kremasi.
- Dokumen polis asuransi asli.
- Dokumen pendukung lainnya yang masih terkait.
- Ketentuan Klaim Asuransi Jiwa
Dari semua informasi yang telah dijelaskan di atas, ada hal penting yang harus diketahui untuk mengajukan klaim asuransi jiwa, yaitu persyaratan klaim yang tercantum dalam buku polis alias kontrak perjanjian asuransi.
Hal ini penting karena perusahaan asuransi harus mengacu pada ketentuan tersebut dalam membayar klaim, termasuk untuk penolakan klaim. Oleh karena itu, Anda harus membaca kemudian mempelajari dan memahami setiap persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut tidak hanya berupa dokumen tetapi juga syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Penyebab Ditolaknya Klaim Asuransi Jiwa
Tentu Anda tidak ingin klaim asuransi jiwa Anda ditolak oleh perusahaan asuransi bukan? Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan klaim asuransi jiwa ditolak, berikut beberapa di antaranya:
1. Persyaratan Tidak Lengkap
Alasan pertama klaim asuransi jiwa ditolak karena persyaratan yang harus dipenuhi tidak lengkap. Misalnya tidak mencantumkan surat kematian, tidak ada surat BAP kematian karena kecelakaan dan lain-lain. Jika Anda tidak melengkapi persyaratan, maka pengajuan klaim kemungkinan besar akan ditolak.
2. Alasan Meninggal karena Bunuh Diri
Klaim asuransi jiwa juga dapat ditolak jika tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri. Aturan ini ditetapkan oleh hampir semua perusahaan asuransi. Pasalnya, bunuh diri merupakan bentuk kematian yang disengaja yang menyebabkan tertanggung meninggal karena perbuatannya sendiri.
3. Pembayaran Premi Kerugian
Klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak oleh penanggung jika pembayaran premi macet atau istilahnya lapse history polis. Bahkan, ketika tertanggung wanprestasi atau tidak membayar premi, kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar uang pertanggungan juga dianggap batal, sehingga tidak akan membayar uang pertanggungan bila terjadi sesuatu pada pemegang polis.
4. Cara Klaim Asuransi Jiwa ms Cr Actions Tertanggung
Kematian akibat tindak pidana juga tidak akan membuat klaim asuransi jiwa dapat diterima. Misalnya, saat tertanggung ditembak polisi saat mencuri. Kondisi ini akan membuat klaim yang diajukan ahli waris ditolak oleh perusahaan asuransi. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi tertanggung, tetapi juga bagi ahli waris. Sehingga ahli waris tidak boleh memiliki riwayat tindak pidana.
Itulah penjelasan lengkap mengenai asuransi jiwa dan juga cara mengajukan klaim asuransi jiwa. Setelah mengetahui hal tersebut, diharapkan Anda dapat mengajukan klaim asuransi jiwa dengan lebih baik guna meningkatkan potensi klaim yang dapat diterima.
Read more info "Cara Klaim Asuransi jiwa, Jenis dan Resikonya" on the next page :
Editor :Tim NP
Source : SainTek.id