Izin Usaha UMKM Hasilkan Uang Lebih Tenang
Izin Usaha UMKM
ilustrasi UMKM
Persyaratan untuk mengajukan izin usaha mikro kecil untuk para pemilik UMKM tersebut yaitu :
1. Surat pengantar dari RT atau RW sekitar lokasi tempat usaha didirikan.
2. Fotokopi KTP pemilik usaha
3. Fotokopi KK pemilik.
4. Foto berwarna ukuran 4x6 2 lembar.
5. Formulir izin usaha mikro kecil atau IUMK yang sudah diisi lengkap dengan nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha serta jumlah modal usaha.
Selanjutnya, akan ada lurah atau camat yang dipilih oleh bupati atau walikota di daerah tersebut menjadi pengurus izin usaha dan akan mengecek persyaratan IUMK yang diajukan oleh pemilik usaha. Saat dinyatakan lengkap, pemilik usaha tersebut akan mendapat surat IUMK. Tetapi jika persyaratan IUMK yang diajukan oleh pemilik usaha belum lengkap, maka lurah atau camat tersebut akan mengembalikan berkas dan pemilik usaha diminta untuk melengkapi persyaratan yang diajukan.
Read more info "Izin Usaha UMKM" on the next page :
Editor :Annastasya W