Izin Usaha UMKM Hasilkan Uang Lebih Tenang
Izin Usaha UMKM

ilustrasi UMKM
MENDAPATKAN IZIN USAHA UMKM
IUMK atau izin usaha mikro kecil merupakan sebuah legalitas yang berupa surat izin dan diberikan kepada pemilik usaha kecil atau mikro. Izin usaha mikro ini beruoa satu lembar naskah dengan hukum yang menaunginya. Izin usaha mikro ini juga merupakan sebuah sarana pengembangan untuk pemilik usaha kecil atau mikro tersebut.
Untuk mendapatkan izin usaha mikro perlu diperhatikan jumlah kekayaan juga omzet usaha tersebut. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008, untuk usaha mikro, jumlah kekayaan omzet paling besar sejumlah Rp.50 juta serta omzet dalam satu tahun paling besar Rp.300 juta. Untuk usaha kecil, jumlah kekayaan paling besar yaitu Rp.50juta hingga Rp.500juta dengan omzet tahunan sebesar Rp.300 juta hingga Rp.2,5 miliar.
Read more info "Izin Usaha UMKM" on the next page :
Editor :Annastasya W